Berkas Putusan Ahok 630 Halaman
jpnn.com, JAKARTA - Sidang vonis perkara penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dimulai.
Tepat pukul 9.00, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto masuk ke ruang persidangan.
“Terdakwa dihadirkan ke persidangan,” perintah ketua majelis.
Ketua tim JPU Kejagung Ali Mukartono langsung merespons dengan meminta Ahok dihadirkan. Ahok tampak hadir dengan kemeja batik lengan panjang. Sebelum Ahok, tim penasihat hukumnya sudah lebih dulu masuk ke ruang persidangan. Kemudian, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
“Ada sekitar 630 lebih (halaman), saya tidak hafal,” kata Dwiarso.
Hakim meminta pertimbangan JPU dan PH untuk tidak membacakan semua.
“Kalau sebagaimana tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan seluruhnya, tidak membacakan dakwaan, keterangan ahli dan saksi maka kami juga minta pertimbangan penuntut umum dan penasihat hukum,” kata Dwiarso. JPU dan penasihat hukum tidak keberatan.(boy/jpnn)
Sidang vonis perkara penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian,
Redaktur & Reporter : Boy
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur