Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 21:22 WIB
![Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Ia mengungkapkan, jika menurut kejaksaan berkas Raffi sudah lengkap, persidangan akan segera dilangsungkan. “Jika berkasnya sudah P21, persidangan tak lama lagi akan digelar,” kata Benny.
Hal ini diungkapkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di ruangannya, di lantai enam Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3). “Berkas Raffi sudah di serahkan ke Kejaksaan sejak minggu yang lalu,” bebernya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sementara menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kasus ini. “Kami sudah mengirim dan tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan
BERITA TERKAIT
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
- Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Sejumlah Potensi Kerja Sama
- Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu