Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 21:22 WIB
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Ia mengungkapkan, jika menurut kejaksaan berkas Raffi sudah lengkap, persidangan akan segera dilangsungkan. “Jika berkasnya sudah P21, persidangan tak lama lagi akan digelar,” kata Benny.
Hal ini diungkapkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di ruangannya, di lantai enam Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3). “Berkas Raffi sudah di serahkan ke Kejaksaan sejak minggu yang lalu,” bebernya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya sementara menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kasus ini. “Kami sudah mengirim dan tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB