Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di ruangannya, di lantai enam Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3). “Berkas Raffi sudah di serahkan ke Kejaksaan sejak minggu yang lalu,” bebernya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya sementara menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kasus ini. “Kami sudah mengirim dan tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, jika menurut kejaksaan berkas Raffi sudah lengkap, persidangan akan segera dilangsungkan. “Jika berkasnya sudah P21, persidangan tak lama lagi akan digelar,” kata Benny.

JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News