Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Ditambahkannya, kemenangan BNN dalam sidang praperadian Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membuktikan kalau BNN itu bertindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan salah,” tutup jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)


JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News