Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 21:22 WIB
Ditambahkannya, kemenangan BNN dalam sidang praperadian Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membuktikan kalau BNN itu bertindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan salah,” tutup jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?