Berkas Raffi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 21:22 WIB
Ditambahkannya, kemenangan BNN dalam sidang praperadian Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membuktikan kalau BNN itu bertindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan salah,” tutup jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)
JAKARTA- Berkas tersangka kasus pemilikan tiga linting ganja dan 14 butir kapsul metylon, Raffi Ahmad, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hal ini diungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah