Berkas Rampung, Angie Langsung Ditahan
Senin, 27 Februari 2012 – 12:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, seperti mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom dan tersangka suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Hanya saja, penahanan itu dilakukan jika berkas perkara para tersangka itu sudah rampung.
"KPK tidak akan menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kalau berkasnya belum rampung. Nanti, kalau buru-buru ditahan tapi berkasnya belum rampung, bisa bebas sebelum dihukum karena masa tahanannya sudah habis," kata Abraham Samad sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (27/2).
Baca Juga:
Ditambahkan, KPK memiliki alasan sendiri untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Kalau berkas perkara sudah mulai rampung, sudah pastilah ditahan," tambahnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, seperti mantan Deputi Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen