Berkas Rampung, Angie Langsung Ditahan
Senin, 27 Februari 2012 – 12:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, seperti mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom dan tersangka suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Hanya saja, penahanan itu dilakukan jika berkas perkara para tersangka itu sudah rampung.
"KPK tidak akan menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kalau berkasnya belum rampung. Nanti, kalau buru-buru ditahan tapi berkasnya belum rampung, bisa bebas sebelum dihukum karena masa tahanannya sudah habis," kata Abraham Samad sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (27/2).
Baca Juga:
Ditambahkan, KPK memiliki alasan sendiri untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Kalau berkas perkara sudah mulai rampung, sudah pastilah ditahan," tambahnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka, seperti mantan Deputi Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim