Berkas Rampung, Kasus BW dan Barbuk Dilimpahkan

Berkas Rampung, Kasus BW dan Barbuk Dilimpahkan
Bambang Widjojanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengacara BW, Muji Kartika Rahayu maupun Saor Siagian, saat dikonfirmasi JPNN belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena dalam persidangan itu diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. BW ketika itu menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati Kobar. 

Ujang saat itu menggugat kemenangan Sugianto Sabran, kandidat bupati yang jadi rival Ujang di pilkada. Akhirnya Ujang dimenangkan MK. Tak hanya BW, Bareskrim juga menjerat Zulfahmi, tim sukses Ujang, dalam perkara yang sama.

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK. Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat  tujuh bulan penjara  pada 8 September lalu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya merampungkan pemberkasan kasus yang menjerat Wakil Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News