Berkas Rampung, Kejaksaan Agung Serahkan Djoko Tjandra ke Kejari Jakarta Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya beserta barang bukti dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus korupsi gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencananya khusus untuk tersangka Djoko, pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (16/10).
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Djoko Tjandra diduga sebagai pihak yang memberikan suap gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko kepada Pinangki.
Jaksa Pinangki saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya beserta barang bukti dalam penyerahan berkas perkara tahap II
Redaktur & Reporter : Adil
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal