Berkas Rampung, OC Kaligis Tak Lama Lagi 'Diseret' ke Meja Hijau

jpnn.com - JAKARTA - KPK hari ini, Selasa (11/8) menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan kasus suap PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis lengkap. Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa dalam waktu beberapa minggu lagi advokat senior itu akan duduk di kursi pesakitan.
"Hari ini rencananya P21 (dinyatakan lengkap) berkas OCK," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (11/8).
Setelah penyidikan dinyatakan rampung, berkas OC selanjutnya akan diserahkan ke bagian penuntutan untuk penyusunan dakwaan. Menurut ketentuan yang berlaku dalam waktu 14 hari berkas OC harus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
OC Kaligis resmi menyandang status tersangka pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Di hari yang sama dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Guntur oleh KPK.
Kaligis ditersangkakan setelah anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Garry tertangkap tangan menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Belakangan KPK juga mentersangkakan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti dalam kasus ini. Bersama-sama dengan OC, pasangan suami istri itu diduga sebagai otak dari pemberian suap. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK hari ini, Selasa (11/8) menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan kasus suap PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis lengkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian