Berkas Remaja yang Ancam Ingin Tembak Kepala Jokowi Dikebut
Selasa, 29 Mei 2018 – 14:40 WIB
Pemuda yang tidak mengenakan baju itu, mengancam akan menembak Presiden Jokowi dan membakar rumahnya.
Atas ulahnya, dia terancam dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE, dengan hukuman enam tahun penjara. (mg1/jpnn)
Gelar perkara juga sudah dilakukan. Dengan begitu, penyidik bisa tahu apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya