Berkas Roro Fitria Dikembalikan?
jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria masih meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya hingga kemarin.
Pasalnya, berkas perkara Roro belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak menuturkan, berkas Roro sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan pada 29 Maret lalu. Namun, berkas itu P-19, lanjutnya.
"Ada sedikit yang perlu kami lengkapi," ucapnya.
Namun sayangnya, Calvijn enggan memaparkan detail berkas yang perlu diperbaiki. Dia menyebutkan, hal itu merupakan privasi dari penyidik, bukan untuk publik.
"Secara materi masuk ke penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Ini sudah kami perbaiki, pekan depan akan kami kirimkan kembali," katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengungkapkan, pihaknya telah membuat petunjuk P-19 sejak 12 April. Dia mengatakan bahwa berkas telah diterima oleh penyidik kembali untuk dilengkapi beberapa persyaratan yang kurang.
"Untuk dilakukan penambahan syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejati DKI," terangnya.
Berkas Roro Fitria sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan pada 29 Maret lalu. Namun, berkas itu P-19, lanjutnya.
- Perhiasannya Dicuri, Roro Fitria Makin Sedih Gara-gara Ini
- Roro Fitria Akhirnya Lapor Polisi, Ini Alasannya
- Kini Berteman Dekat dengan Roro Fitria, Venna Melinda: Ada di Saat Aku Terpuruk
- Kian Dekat dengan Venna Melinda Gegara KDRT, Roro Fitria: Aku Anggap Sebagai Kakak
- 7 Perceraian Artis Terheboh Sepanjang 2022, Nomor 3 Mengejutkan
- Roro Fitria Dapat Hak Asuh Anak, Mantan Suami Harus Beri Nafkah Sebegini