Berkas Rudi Rubiandini Tanpa Kesaksian Widodo
Rabu, 11 Desember 2013 – 07:06 WIB
Disinggung apakah bisa dijerat aparat hukum Singapura, BW pesimistis. Sebab, hukum Indonesia dan negeri tetangga itu sangat berbeda. Meski demikian, BW meyakinkan kalau pelimpahan berkas Rudi sudah matang. Alasannya, berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar untuk memeriksa sudah dirasa cukup. (dim)
JAKARTA - Keterbatasan waktu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegerakan pelimpahan berkas Rudi Rubiandini ke penuntutan. Selasa (10/11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Banyak NIK Honorer Dicatut Jadi Anggota Parpol, Duh!
- BSI Maslahat Laporkan Penyaluran Bantuan kepada Rakyat Palestina Secara Langsung
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Polda Bali Tetapkan Sarnanitha Tersangka Kasus Prostitusi di Tempat Spa
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- Geram, Sahroni Minta Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Di Ciputat Dijerat Pasal Berlapis