Berkas Sigid dan Williardi Segera Dilimpahkan
Kapolri Bakal Beber Keterlibatan dan Motif Antasari
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:56 WIB
Baca Juga:
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Antasari diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh publik ikut dimasukan dalam daftar tersangka. Yakni Antasari, Sigid Haryo Wibisono dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW). (rie/JPNN)
JAKARTA - Satu lagi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka pembunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilimpahkan. Hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
- Pemprov Jateng Bakal Tanggung Seluruh Biaya Sekolah Anak Pasutri Tunanetra
- Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini
- Lories Akbar & Catherine Anggota Paskibraka 2024, Berangkat ke IKN 10 Agustus
- Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
- Firmanto Pangaribuan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung