Berkas Softcopy Mudahkan KPU Lacak Bacaleg Ganda
Jumat, 15 Maret 2013 – 17:38 WIB

Berkas Softcopy Mudahkan KPU Lacak Bacaleg Ganda
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 menyerahkan berkas pengajuan dan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Menurutnya, data softcopy dibutuhkan sehingga petugas dapat melacak kemungkinan adanya bacaleg yang mendaftar di dua atau lebih Daerah Pemilihan (Dapil) yang berbeda atau dari partai yang berbeda.
Sebagaimana diketahui, sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu, KPU akan mulai membuka pendaftaran Bacaleg atau Daftar Calon Sementara (DCS) pada 9-15 April mendatang.
"Layanan pendaftaran dibuka dari Pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kami berharap partai memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Jangan menunggu mendaftar pada hari-hari terakhir pendaftaran,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3).
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 menyerahkan berkas pengajuan dan persyaratan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik