Berkas Suap Walikota Banjarmasin Tak Kunjung Tuntas

Berkas Suap Walikota Banjarmasin Tak Kunjung Tuntas
Berkas Suap Walikota Banjarmasin Tak Kunjung Tuntas
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan. Berkas atas nama Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah tersebut diterima dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap)," ucap Andhi. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini mengaku tak ingat betul bagaimana perkembangan penyidikannya sendiri. "Nanti saya cek dulu," sambungnya.

Sebelumnya, Muhidin selaku Wali Kota Banjarmasin diduga menyuap Bupati Tanah Laut Adriansyah dalam bentuk uang tunai dan giro senilai Rp 5 miliar pada sekitar Oktober 2010. Suap tersebut terkait proses penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka, daerah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Muhidin diduga memberi suap dengan tujuan memperlancar pengurusan surat tapal batas untuk areal pertambangan  batubara. Penyuapan yang berlangsung tahun 2011 atas bantuan dua warga berinisial N dan SH yang juga sudah menjadi tersangka.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News