Berkas Sudah di Pengadilan, Fredrich Yunadi Segera Didakwa

Berkas Sudah di Pengadilan, Fredrich Yunadi Segera Didakwa
Fredrich Yunadi dibawa ke mobil tahanan KPK, Sabtu (13/1). Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahi Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan demikian, tak lama lagi mantan pengacara Setya Novanto itu bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

“Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, JPU (jaksa penuntut umum, red) KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY (Fredrich Yunadi, red) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/2).

Selanjutnya, maksimal 14 hari lagi Fredrich akan menjalani persidangan perdana. Febri menuturkan, dalam surat dakwaan diuraikan tentang perbuatan pengacara kondang itu dalam merintangi penyidikan terhadap Novanto dalam perkara e-KTP.

"Telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Keduanya diduga berkomplot memanipulasi data medis agar Novanto lolos dari pemeriksaan KPK.

Fredrich bahkan disebut memesan kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan ketika mobil Toyota Fortuner yang ditungganginya menabrak tiang listrik. Kini, Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎(ipp/JPC)


KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News