Berkas Sudah Lengkap, BW Segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - Upaya komisioner non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto segera bebas dari jerat hukum dalam kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, tampaknya tak bakal terwujud.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara BW sudah lengkap. "Berkas perkara hasil penyidikan atas nama tersangka BW sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Senin (25/5).
Tony mengatakan, sesuai KUHAP, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," kata Tony.
Sebelumnya diketahui, Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah dilengkapi, Polri kembali menyerahkan berkas BW kepada Kejagung Senin (11/5) lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya komisioner non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto segera bebas dari jerat hukum dalam kasus memerintahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike