Berkas Surat Tuntutan Luthfi Setebal 1.095 Halaman

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang didakwa menerima suap pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang itu.
Menurut JPU, Rini Triningsih, tebal surat tuntutan yang akan dibacakan JPU lebih dari seribu halaman. "Ada sekitar 1.095 halaman," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11).
Namun, Rini menyatakan, jaksa tidak membacakan berkas tuntutan itu secara keseluruhan. Pasalnya, mereka hanya membaca analisa yuridis, fakta persidangan dan pembuktian unsur-unsur dakwaan.
Rini menambahkan, berkas tuntutan Luthfi berupa dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang akan digabung.
Seperti diketahui, Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1,3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi. Uang Rp 1,3 miliar itu adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa