Berkas Susno Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Terkait Kasus Penyelewengan Pilkada Jabar
Kamis, 26 Agustus 2010 – 05:14 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak lama lagi akan menjalani persidangan terkait dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008. Kemarin (25/8), berkas perkara jenderal bintang tiga itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Menurutnya Susno tidak pernah sekalipun diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus Pilkada Jabar. Baik sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka. Karenanya, Ari menyebut bahwa perkara yang menjerat kliennya itu adalah perkara siluman. Bahkan menurutnya, Susno mengetahui dirinya diincar dalam kasus ini dari media masa.
Sekitar pukul 13.30, Susno tiba di Kejari, Jalan Bunga Rampai, Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat. Keluar dari mobil Alphard hitam B 271 IQ Susno tidak berkomentar apapun kepada wartawan yang telah menunggu. Didampingi kedua pengacaranya Ari Yusuf Amir dan Husni Maderi, Susno langsung memasuki gedung Kejari.
Baca Juga:
Tak hanya kedua kuasa hukumnya saja yang ikut mendampinginya. Namun, tersangka kasus PT Salma Arwana Lestari ini juga dikawal beberapa polisi dan petugas dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri. "Ini (perkara pilkada Jabar) perkara siluman," kata Ari Yusuf dengan nada tinggi. Menurut dia, kliennya tidak mengetahui sama sekali, mengapa dirinya sampai bisa dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak lama lagi akan menjalani persidangan terkait dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya