Berkas Susno Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Terkait Kasus Penyelewengan Pilkada Jabar
Kamis, 26 Agustus 2010 – 05:14 WIB
Selama ini, lanjut Ari, Susno hanya diperiksa satu kali. Itupun terkait kasus suap PT SAL. Disamping itu, saat diperiksa, status Susno sebagai saksi. Sebab, saat itu mantan Kapolda Jabar tersebut menolak diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga:
Yang menambah kejanggalan dalam perkara Pilkada Jabar ini adalah hasil aduit yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keamanan (BPK) atas penggunaan dana pengamanannya. Hasilnya pun tidak ada masalah dan dianggap clear. "Kami benar-benar tak tahu kenapa ini bisa jadi perkara," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus Pilkada Jabar ini berawal dari pengucuran dana pengamanan Pilgub Jabar 2008 senilai Rp27 miliar. Namun dalam pelaksanaannya diduga dana yang digunakan hanya sekitar Rp13,5 miliar. Sementara sisanya diduga digunakan untuk keperluan lain yang disinyalir menyalahi aturan. Saat itu, Susno Duadji menjabat sebagai Kapolda Jabar.
Sementara itu, kepala kejari M Yusuf mengatakan, hari ini berkas perkara Pilkada Jabar dengan tersangka Susno baru saja dilimpahkan. Menurutnya, kini jaksa penuntut umum (JPU) akan memeriksa berkas-berkas tersebut. Selanjutnya, Yusuf mengungkapkan bahwa dakwaan untuk Susno akan digabungkan dnegan kasus yang lainnya. Yakni kasus dugaan suap PT SAL. "Ya biar efektif saja," ucapnya. "Kemungkinan besar sidangnya setelah lebaran," imbuh Yusuf saat ditanya perkiraan waktu sidang untuk Susno. (kuh)
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak lama lagi akan menjalani persidangan terkait dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya