Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Pentuntutan

Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Pentuntutan
Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Pentuntutan
JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/2).

"Hari ini penyidik melimpahkan ke penuntutan untuk kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka SA. Berkas dilimpahkan termasuk tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK.

Dengan pelimpahan ini, maka masa penahanan Syamsul sudah menjadi tanggung jawab jaksa. Paling lambat dua pekan, berkas dari JPU harus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. "Maksimal dua minggu kemudian berkas harus dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Johan.

Dijelaskan Johan, Syamsul akan langsung menjadi terdakwa jika sudah duduk di kursi terdakwa pengadilan tipikor. Begitu sudah terdakwa, lanjut Johan, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan diberitahu mengenai status terdakwa itu untuk proses administrasi pemberhentian sementara.

JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News