Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:03 WIB
TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes Polri. Sebab, pasal yang disangkakan terhadap pelaku video mesum itu tak disepakati kejaksaan. Sebelumnya, polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 juncto pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 282 KUHP. Namun dari serangkaian pasal itu, jaksa belum bisa menyimpulkan kesalahan apa yang bisa diajukan terhadap Ariel ke persidangan.
Sesuai aturan, kewenangan penyidik menahan Ariel hanya 120 hari. Sabtu (23/10) mendatang, Ariel akan genap selama 120 hari mendekam di tahan Mabes Polri. Namun jika berkasnya tak kunjung rampung dalam tenggat waktu tersebut, maka Ariel harus bebas demi hukum.
Menurut Kabid Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, kepada wartawan, Senin (18/10)., polisi masih menunggu petunjuk dari tentang berkas Ariel dari kejaksaan. "Mudah-mudahan lima hari ini ada berita baik dari kejaksaan," ujar Marwoto.
Baca Juga:
TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes Polri. Sebab, pasal yang disangkakan
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung