Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas

Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes Polri. Sebab, pasal yang disangkakan terhadap pelaku video mesum itu tak disepakati kejaksaan.

Sesuai aturan, kewenangan penyidik menahan Ariel hanya 120 hari. Sabtu (23/10) mendatang, Ariel akan genap selama 120 hari mendekam di tahan Mabes Polri. Namun jika berkasnya tak kunjung rampung dalam tenggat waktu tersebut, maka Ariel harus bebas demi hukum. 

Menurut Kabid Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, kepada wartawan, Senin (18/10)., polisi masih menunggu petunjuk dari tentang berkas Ariel dari kejaksaan.  "Mudah-mudahan lima hari ini ada berita baik dari kejaksaan," ujar Marwoto.

Sebelumnya, polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 juncto pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 282 KUHP. Namun dari serangkaian pasal itu, jaksa belum bisa menyimpulkan kesalahan apa yang bisa diajukan terhadap Ariel ke persidangan.

TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes Polri. Sebab, pasal yang disangkakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News