Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:03 WIB
Oleh karena itulah, untuk kesekian kalinya berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi lagi. "Sekarang berkasnya masih di penyidik (Polri)," imbuh Marwoto.
Namun demikian, tambah Marwoto, pihaknya masih menyiapkan satu pasal lagi untuk menjerat Ariel, yakni UU Darurat No 1 Tahun 1951. Sesuai saran jaksa, polisi diminta memasukkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat No 1 tahun 1951.
Sebagai gambaran, Ariel dituduh sebagai aktor dan pembuat video mesum yang banyak beredar beberapa waktu lalu. Inilah yang membuat Ariel ditangkap, bersama sejumlah tersangka lain yang diduga sebagai pengedar dan pengunduh video porno itu. (zul/jpnn)
TERSANGKA dugaan kasus video mesum Nazriel Irham (Ariel), berpeluang besar akan bebas dari terali besi Mabes Polri. Sebab, pasal yang disangkakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata