Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili
Kamis, 27 Juni 2019 – 17:38 WIB

Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal (depan). Foto: sumeks.co
Setelah ini, pihak Kejari Palembang punya waktu lima hari untuk meneliti berkas sebelum dipersidangkan.
Kelimanya dilaporkan oleh Bawaslu Palembang karena dianggap tak menjalankan rekomendasi dengan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu lalu. (aja)
Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang ternyata telah melimpahkan berkas berikut tersangka lima Komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- Cegah Dampak Buruk Dengue, Pemkab Minut Gencarkan Vaksinasi DBD
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng