Berkas Telah Dilimpahkan, Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili
Kamis, 27 Juni 2019 – 17:38 WIB
Setelah ini, pihak Kejari Palembang punya waktu lima hari untuk meneliti berkas sebelum dipersidangkan.
Kelimanya dilaporkan oleh Bawaslu Palembang karena dianggap tak menjalankan rekomendasi dengan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam Pemilu lalu. (aja)
Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang ternyata telah melimpahkan berkas berikut tersangka lima Komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya