Berkas Tersangka Alkes P21

Berkas Tersangka Alkes P21
Berkas Tersangka Alkes P21
Rustam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Ia yang juga menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.

Rustam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Fat/jpnn)

JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News