Berkas Tersangka Alkes P21
Senin, 16 Juli 2012 – 12:14 WIB
Rustam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Ia yang juga menjabat sebagai salah satu direktur di RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.
Baca Juga:
Rustam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Fat/jpnn)
JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi