Berkas Tersangka Century Segera Dinaikkan ke Penuntutan

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Century dengan tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya diperkirakan belum bisa dituntaskan pada 2013 ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan kemungkinan awal tahun 2014, berkas perkara Budi Mulya sudah bisa dinaikan ke tahap penuntutan.
"Kemungkinan bulan depan naik ke penuntutan," ujar Johan lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (26/12).
Dijelaskan Johan, KPK masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lain. Menurutnya, keterangan-keterangan itu nanti masih harus didalami lagi oleh penyidik lembaga anti korupsiitu. "Masih ada beberapa saksi yang perlu didalami keterangannya," kata dia.
Sebelumnya, KPK berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus Bank Century tahun depan. Johan tak menampik jika penyidikan itu agak molor dengan alasan masih banyak saksi yang harus didalami keterangannya. "Karena itu agak molor sedikit dari target untuk melimpahkan ke penuntutan," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Century dengan tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya diperkirakan belum bisa dituntaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP