Berkas Tersangka Kasus Flu Burung Masuk Tahap Dua
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:59 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Reagen and Consumble penanganan virus flu burung, bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (2/5). Berkas tersebut selanjutnya akan segera diproses oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kemudian selanjutnya dilanjutkan pada proses peradilan. Dalam kasus pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.(boy/jpnn)
Usai diperiksa KPK, sekitar pukul 15.15, Ratna Dewi yang mengenakan baju tahanan KPK warna putih itu tak memberikan komentar apapun. Tersangka yang baru dijebloskan ke Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, sejak 17 Januari 2013 itu langsung masuk menuju mobil tahanan jenis Toyota Kijang warna silver.
Informasi yang dihimpun, berkas Ratna Dewi Umar hari ini ternyata sudah memasuki pelimpahan tahap dua. “Berkas tersangka RDU hari ini memasuki pelimpahan tahap dua,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Reagen and Consumble penanganan virus flu burung, bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya