Berkas Tersangka Korupsi di USU Dilimpahkan ke Kejati

Berkas Tersangka Korupsi di USU Dilimpahkan ke Kejati
Berkas Tersangka Korupsi di USU Dilimpahkan ke Kejati

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU).

Setelah menetapkan tujuh tersangka, penyidik diketahui telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap salah seorang tersangka, yang sebelumnya ditahan sejak Kamis (14/8) lalu, Abdul Hadi.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan etnomusikologi di USU, berkas atas nama tersangka Abbdul Hadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (10/11), kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Tony, pelimpahan dimaksudkan agar Kejati Sumut dapat secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan setempat.

“Selain berkas, tersangka juga ikut kita serahkan. Jadi penahanannya kini tidak lagi di Kejagung, tapi sudah ditangani Kejati Sumut,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan berkas enam tersangka lainnya, Tony mengaku hingga saat ini masih terus di dalami. Jika telah lengkap, kemungkinan langkah yang sama juga akan dilakukan.

“Berkasnya kan terpisah. Untuk tersangka Abdul Hadi telah lengkap. Untuk yang lain itu kan baru ditetapkan sebagai tersangka 17 Oktober lalu. Nanti kalau lengkap juga, tentu segera kita limpahkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Abdul Hadi ditahan sejak 14 Agustus lalu. Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi saat menjabat pembuat komitmen pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah menetapkan tujuh tersangka,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News