Berkas Tersangka Korupsi di USU Dilimpahkan ke Kejati
Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU. Diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Tony, perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal 20 Januari 1963 ini, dilakukan tahun 2010 lalu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000.
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 7.116.436.425. Perbuatan korupsi juga diduga dilakukan pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan tahun 2010, dengan dugaan kerugian negara Rp 7.308.200.921. Dari dua kegiatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 14 miliar. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Setelah menetapkan tujuh tersangka,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat