Berkas Tersangka Lamborghini Maut Sudah Tuntas
jpnn.com - SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan Lamborghini maut yang menewaskan satu orang dengan tersangka Wiyang Lautner P-21 atau sempurna. Dalam berkas kasus Lamborghini maut itu, polisi telah melengkapi petunjuk yang diminta jaksa.
"Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua," kata Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Yang dimaksud Didik adalah penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik kepolisian ke jaksa. Mungkin pelimpahan dilaksanakan bulan depan.
Pihak kejaksaan belum bisa memastikan waktu pelaksanaan pelimpahan tahap kedua. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan barang bukti dan tersangka adalah penyidik. Jaksa hanya menerima. "Jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, kami segera limpahkan berkas ke pengadilan," lanjut Didik.
Sebelumnya, 23 Desember, Kejari Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus Wiyang ke penyidik. Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap (P-18). Pengembalian berkas itu disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik (P-19) terkait dengan syarat materiil dan formal berkas.
Menurut jaksa peneliti, secara formal kekurangan dalam berkas tersebut adalah belum adanya surat keterangan penggantian penasihat hukum. Termasuk surat penunjukan peasihat hukum yang baru. "Sekarang suratnya sudah ada semua," lanjut Didik. (may/fat)
SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan Lamborghini maut yang menewaskan satu orang dengan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi