Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati

jpnn.com - SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan melimpah berkas perkara atas tersangka Tubagus Delly Suhendra ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kamis (17/9) kemarin, sudah tahap satu. Sekarang masih diteliti jaksa," kata Kasubdit II AKBP Dadang Herli Saputra, Sabtu (19/9).
Penyidik menganggap berkas perkara penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu sudah lengkap.
"Mudah-mudahan nanti petunjuk yang diberikan jaksa tidak sulit," kata Dadang.
Tubagus disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana.
Mantan Calon Wali Kota Serang itu diduga kuat secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dadang mengaku belum memeriksa kembali Ari Cahyadi selaku perekam perekam video berdurasi 45 detik itu. Dadang berkilah penyidik masih disibukkan penanganan perkara lain.
“Belum, karena ada banyak kasus yang ditangani," ujar Dadang.
SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman