Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati
jpnn.com - SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan melimpah berkas perkara atas tersangka Tubagus Delly Suhendra ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kamis (17/9) kemarin, sudah tahap satu. Sekarang masih diteliti jaksa," kata Kasubdit II AKBP Dadang Herli Saputra, Sabtu (19/9).
Penyidik menganggap berkas perkara penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu sudah lengkap.
"Mudah-mudahan nanti petunjuk yang diberikan jaksa tidak sulit," kata Dadang.
Tubagus disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana.
Mantan Calon Wali Kota Serang itu diduga kuat secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dadang mengaku belum memeriksa kembali Ari Cahyadi selaku perekam perekam video berdurasi 45 detik itu. Dadang berkilah penyidik masih disibukkan penanganan perkara lain.
“Belum, karena ada banyak kasus yang ditangani," ujar Dadang.
SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi