Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati

Ari Cahyadi diperiksa kembali lantaran dianggap memberikan keterangan berbeda antara dihadapan penyidik dan media. “Siapa saja akan diperiksa sepanjang memiliki bukti kuat,” kata Dadang.
Dalam video diunggah pada 5 April 2015 oleh akun bernama Nuraini terlihat Kurdi Matin di sebuah ruangan dengan latar belakangan jendela yang ditutupi tirai putih. Kurdi duduk berhadapan dengan sejumlah orang, termasuk perekam video.
Namun, wajah lawan bicara Kurdi tidak terekam. Di depan kursi ada meja rapat yang terdapat tiga minuman kemasan gelas, dua cangkir putih, dan satu unit ponsel.
Mantan Sekda Banten itu membantah pernah berbicara untuk mengajak merampok APBD. Rekaman yang diupload di Youtube tersebut tidak ditampilkan secara utuh.
Sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dimintai keterangan, di antaranya Karna Wijaya, seorang PNS Disnakertrans Provinsi Banten, warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang bernama Robi Yusuf, dan ajudan Sekda Banten Opi Rofiun Najikh dan lain-lain.(nda)
SERANG - Proses hukum kasus pencemaran nama baik mantan Sekda Banten memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Subdit II Diteskrimsus Polda Bantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron