Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21
jpnn.com - SLEMAN – Setelah sempat surut dari pemberitaan, kasus Florence Sihombing kembali mengemuka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas perkara mahasiswi pascasarjana Fakultas Hukum UGM yang kicauannya di jejaring sosial Path dianggap menghina masyarakat Jogjakarta itu telah lengkap (P21) kemarin (20/10).
Selanjutnya, Polda DIY melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Flo -panggilan Florence- ke Kejaksaan Tinggi DIY. “Setelah BAP diterima jaksa, penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti pendukung,” jelas Kabid Humas Polda DIJ AKBP Anny Pudjiastuti seperti dikutip Radar Jogja.
Barang bukti yang dimaksud adalah print out status Flo dalam akun Path dan telepon seluler milik perempuan 26 tahun itu. Anny mengatakan, penyidik secara intensif berkoordinasi dengan jaksa terkait penuntasan kasus tersebut.
Flo dijerat pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. “Akibat kicauannya di Path, Florence diduga telah menyebabkan timbulnya kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat,” papar Anny.
Flo terjerat perkara hukum berawal dari kekesalannya saat membeli bensin di SPBU Lempuyangan, 28 September lalu. Dia bermaksud membeli Pertamax, namun tak mau mengantre dari belakang, hingga mendapat teguran dari konsumen lain.
Flo ternyata kecewa dengan tguran itu dan menumpahkan kekecewaannya di akun Path. Di akun pribadinya, Flo menulis status yang isinya mengumpat dan menyebut masyarakat Jogjakarta dengan kata-kata yang dianggap kurang sopan. Status itu pun menyebar ke banyak media sosial lain, sehingga menjadi konsumsi publik.
Akibat tindakannya itu, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Florence ke Polda DIY. Hingga pada 30 Agustus lalu, Flo ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Flo sempat ditahan, meski akhirnya ditangguhkan hingga kemarin.
Sementara itu Kejati DIJ menyatakan berkas Florence sudah lengkap atau P21. “Insya Allah Rabu besok (22/10) akan dilanjutkan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda kepada jaksa,” kata Kasi Penkum Kejati DIJ Purwanta Sudarmaji SH kemarin.
SLEMAN – Setelah sempat surut dari pemberitaan, kasus Florence Sihombing kembali mengemuka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal