Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21
Rabu, 22 Oktober 2014 – 09:32 WIB
Setelah tahap kedua, jaksa akan menyusun rencana dakwaan (rendak). Penyusunan rendak diperkirakan selama satu minggu.
Baca Juga:
Selanjutnya, jaksa akan mendaftarkan perkara Florence yang dijerat dengan UU ITE itu ke pengadilan. “Perkara ini ditangani pidana umum, bukan pidana khusus,” jelas Purwanta. (yog/mar/laz/ong/jpnn)
SLEMAN – Setelah sempat surut dari pemberitaan, kasus Florence Sihombing kembali mengemuka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal