Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21
Rabu, 22 Oktober 2014 – 09:32 WIB

Berkas Tersangka Penghina Jogja Dinyatakan P21
Setelah tahap kedua, jaksa akan menyusun rencana dakwaan (rendak). Penyusunan rendak diperkirakan selama satu minggu.
Baca Juga:
Selanjutnya, jaksa akan mendaftarkan perkara Florence yang dijerat dengan UU ITE itu ke pengadilan. “Perkara ini ditangani pidana umum, bukan pidana khusus,” jelas Purwanta. (yog/mar/laz/ong/jpnn)
SLEMAN – Setelah sempat surut dari pemberitaan, kasus Florence Sihombing kembali mengemuka. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku