Berkas Tersangka Suap Pajak Segera Dilimpahkan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Dua tersangka itu adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Muhamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
"Hari ini ada tahap II untuk tersangka MDI dan ED," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Rabu (11/9).
Menurut Johan, KPK memiliki waktu 14 hari melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk segera disidangkan. "Ada 14 hari maksimal berkas dilimpah ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa yang diduga pemberi suap sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/9).
Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi dituntut penjara lima tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Pegawai PT Master Steel Effendi Komala dituntut penjara empat tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Teddy Muliawan dituntut penjara tiga tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan ini Diah, Effendi dan Teddy akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Ya yang mulia, mau mengajukan pledoi," kata Diah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Dua tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!