Berkas Tersangka Transjakarta Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/9) ke tahap penuntutan.
Berkas yang dilimpahkan itu adalah milik dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub Provinsi DKI Jakarta Setyo Tuhu.
"Hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan atas nama DA sama ST," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jumat (5/9).
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain Setyo dan Drajat, ada tersangka bekas Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, bekas Direktur Pusat Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Kemudian, Direktur Utama PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso,dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.
Lantas mengapa lima tersangka lain belum ditahan? "Ya tunggulan, tunggu proses (dan) tanggal mainnya," tuntas Widyo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS