Berkas Triomacan2000 segera Dilimpahkan

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan akun twitter @triomacan2000 atau @TM2000Back, Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koes Hardjono segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas perkara mereka sudah disusun dan tinggal tahap penyempurnaan.
"Dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke kejaksaan," ungkap Rikwanto ketika dihubungi, Rabu (26/11).
Dijelaskan Rikwanto, penyidikan kasus ini hanya fokus pada laporan yang dilayangkan pihak terlapor yakni Abdul Satar. "Fokus utamanya laporan pemerasan dan pencemaran nama baik," kata Rikwanto.
Para tersangka dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan akun twitter @triomacan2000 atau @TM2000Back, Raden Nuh,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya