Berkas Triomacan2000 segera Dilimpahkan

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan akun twitter @triomacan2000 atau @TM2000Back, Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koes Hardjono segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas perkara mereka sudah disusun dan tinggal tahap penyempurnaan.
"Dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke kejaksaan," ungkap Rikwanto ketika dihubungi, Rabu (26/11).
Dijelaskan Rikwanto, penyidikan kasus ini hanya fokus pada laporan yang dilayangkan pihak terlapor yakni Abdul Satar. "Fokus utamanya laporan pemerasan dan pencemaran nama baik," kata Rikwanto.
Para tersangka dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan akun twitter @triomacan2000 atau @TM2000Back, Raden Nuh,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!