Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili
Rabu, 18 Mei 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - JAksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pegawai BRI, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Menyusul tuntasnya berkas penyidikan atas DSW, penyidik KPK telah melimpahkan berkas ke penuntut umum (P21).
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, dengan pelimpahan berkas penyidikan itu maka jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera membuat surat dakwaan. "Paling lama 14 hari kerja akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Johan di KPK, Rabu (18/5) sore.
DSW pun hari ini dibawa ke KPK untuk menandatangani pelimpahan berkas. Namun penasehat hukum DSW, Tomson Situmeang, menuding KPK tidak profesional dalam menyidik kliennya. Alasannya, karena proses penyidikannya terlalu lama.
"Ini tidak profesional. Kita tidak tahu mengapa menjadi begitu lama," ucap Tomson usai mendasmpingi DSW di KPK.
JAKARTA - JAksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pegawai BRI, bakal segera
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi