Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili
Rabu, 18 Mei 2011 – 20:42 WIB

Jaksa Dwi Seni Widjanarko. Foto : JPPhoto
JAKARTA - JAksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pegawai BRI, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Menyusul tuntasnya berkas penyidikan atas DSW, penyidik KPK telah melimpahkan berkas ke penuntut umum (P21).
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, dengan pelimpahan berkas penyidikan itu maka jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera membuat surat dakwaan. "Paling lama 14 hari kerja akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Johan di KPK, Rabu (18/5) sore.
DSW pun hari ini dibawa ke KPK untuk menandatangani pelimpahan berkas. Namun penasehat hukum DSW, Tomson Situmeang, menuding KPK tidak profesional dalam menyidik kliennya. Alasannya, karena proses penyidikannya terlalu lama.
"Ini tidak profesional. Kita tidak tahu mengapa menjadi begitu lama," ucap Tomson usai mendasmpingi DSW di KPK.
JAKARTA - JAksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pegawai BRI, bakal segera
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut