Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili
Rabu, 18 Mei 2011 – 20:42 WIB

Jaksa Dwi Seni Widjanarko. Foto : JPPhoto
Ia pun menuding KPK kesulian menjerat DSW yang disangka melakukan pemerasan. "KPK terkesan kesusahan mencari barang bukti," sambungnya.
Seperti diketahui, DSW ditangkap KPK pada 12 Februari lalu di kawasan Pondok Aren, Tangerang. KPK menangkap DSW yang diduga baru saja menerima uang dalam amplop coklat yang dibungkus plastik dari seorang pegawai BRI.
Namun KPK tidak pernah mempublikasikan jumlah uang yang diterima DSW. Dari pemeriksaan internal Kejaksaan, DSW hanya menerima sekitar Rp 1 juta. Demikian pula dengan DSW yang mengaku hanya menerima Rp 1,1 juta untuk kegiatan keagamaan.
Namun KPK tetap menjerat DSW dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.(ara/jpnn)
JAKARTA - JAksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pegawai BRI, bakal segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia