Berkas Tuntutan Akil Setinggi Paha Orang Dewasa
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Akil Mochtar dari proses penyidikan ke penuntutan, Rabu (29/1). Berkas mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) setinggi paha orang dewasa.
Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Ia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.
Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, berkas yang dilimpahkan ke penuntutan mencakup semua kasus dugaan korupsi yang menjerat Akil. "Untuk semua berkas, sudah tahap dua terhitung hari ini," katanya di KPK, Jakarta.
Tamsil mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu dua minggu untuk melimpahkan berkas Akil ke pengadilan. Akil, kata dia, siap untuk menjalani proses persidangan. "Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK bisa menuntut Akil dengan tuntutan maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.
Tamsil tidak mempermasalahkan apabila KPK memberikan hukuman maksimal kepada Akil. "Ancaman boleh aja seumur hidup," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Akil Mochtar dari proses penyidikan ke penuntutan, Rabu (29/1). Berkas mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog