Berkas Wagub Jambi Segera Dilimpahkan

JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutan. Tak lama lagi, Wakil Gubernur Jambi itu akan segera duduk di kursi terdakwa.
"Berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan. Selanjutnya berkasnya akan diperiksa oleh bagian penuntutan KPK dalam jangka waktu sekitar 14 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir usai mendampingi Antony menandatangani berkas pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8) sore.
Menurut Maqdir, Antony tetap pada pengakuannya bahwa saat masih menjadi politisi Golkar di Komisi Keuangan DPR tidak pernah ikut menerima aliran dana BI. "Beliau tetap pada keterangan semula," ungkap Magdir.
JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutan. Tak lama lagi, Wakil Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik