Berkas Walikota Manado Masuk Penuntutan
Kamis, 12 Maret 2009 – 17:04 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi APBD yang dilakukan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi telah selesai, dan kini tengah disusun surat dakwaannya oleh jaksa KPK. Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Kamis (12/3), jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua PN Jakarta Pusat kemudian menunjuk lima hakim untuk menyidangkannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Jimmy adalah tersangka penyelewengan APBD Manado tahun anggaran 2005-2006. Dalam sangkaan KPK, pria bertubuh tegap ini telah merugikan negara mencapai Rp 48 miliar, yang dicairkan dari 57 lembar cek. Uang itu dinikmati Jimmy dengan cara memerintahkan Kepala Bagian Keuangan agar menyediakan sejumlah dana yang tak masuk dalam anggaran. Uang tersebut lantas ditampung Jimmy dalam rekening pribadi.
Baca Juga:
Sekitar pukul 11.00 WIB, Jimmy terlihat dijemput petugas KPK dari tempatnya ditahan, di Polres Jakarta Utara. Sekitar 30 menit kemudian, dia pulang kembali. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Jimmy. Dia langsung memasuki mobil tahanan, untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam sel yang sudah dia tinggali sejak Jumat, 14 November 2008. (pra)
JAKARTA - Berkas korupsi APBD yang dilakukan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi telah selesai, dan kini tengah disusun surat dakwaannya oleh jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional