Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan
Minggu, 24 Juli 2011 – 10:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya masih mematangkan berkas perkara tersebut.
Padahal, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih dijabat M. Amari, berkas perkara tersebut pernah dinyatakan P-21 dan siap dibawa ke pengadilan. Namun, sejak JAM Pidsus dijabat Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung berganti dari Hendarman Supandji ke Basrief Arief, perkara tersebut tak kunjung rampung. "Kami lihat masih ada beberapa bagian yang harus dimatangkan lagi. Secepat mungkin, kita akan bisa melihat hasilnya," kata Basrief.
Baca Juga:
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Samsudin Manan Sinaga harus kembali dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya sebanyakenam bulan dan 15 hari. Sebab, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Samsudin.
"Walaupun terpidana melakukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), dia tetap dieksekusi. Saat ini dia ditahan di LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo