Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan
Minggu, 24 Juli 2011 – 10:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya masih mematangkan berkas perkara tersebut.
Padahal, saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih dijabat M. Amari, berkas perkara tersebut pernah dinyatakan P-21 dan siap dibawa ke pengadilan. Namun, sejak JAM Pidsus dijabat Andhi Nirwanto dan Jaksa Agung berganti dari Hendarman Supandji ke Basrief Arief, perkara tersebut tak kunjung rampung. "Kami lihat masih ada beberapa bagian yang harus dimatangkan lagi. Secepat mungkin, kita akan bisa melihat hasilnya," kata Basrief.
Baca Juga:
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Samsudin Manan Sinaga harus kembali dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya sebanyakenam bulan dan 15 hari. Sebab, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan Samsudin.
"Walaupun terpidana melakukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), dia tetap dieksekusi. Saat ini dia ditahan di LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera