Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan
Minggu, 24 Juli 2011 – 10:16 WIB
Menanggapi itu, Yusril mengatakan bahwa pidana korupsi Sisminbakum terjadi karena sejumlah pejabat mengambil uang untuk kepentingan sendiri. Artinya, kebijakan tersebut tidak salah. "Samsudin dihukum menggunakan uang perolehan pembagian biaya akses Sisminbakum untuk kepentingan pribadi dalam bentuk honorarium yang diterimanya tiap bulan," katanya.
Baca Juga:
Yusril menilai, kasus Sisminbakum kini telah banyak yang melenceng. Sebab, banyak pihak yang ikut memperkeruh kasus dengan saling berkomentar. Kondisi itu ditambah buruk dengan sikap Kejagung yang tak juga jelas apakah menghentikan atau melanjutkan.
"Kasus Sisminbakum telah ditunggangi oleh banyak kepentingan, termasuk oleh berbagai LSM, tanpa memahami persoalan yang sebenarnya. Makin lama Kejagung menahan-nahan penghentian kasus ini, makin banyak kepentingan yang bermain," kata Yusril. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI