Berkas Yusril Belum Juga Diserahkan ke Pengadilan
Minggu, 24 Juli 2011 – 10:16 WIB
Menanggapi itu, Yusril mengatakan bahwa pidana korupsi Sisminbakum terjadi karena sejumlah pejabat mengambil uang untuk kepentingan sendiri. Artinya, kebijakan tersebut tidak salah. "Samsudin dihukum menggunakan uang perolehan pembagian biaya akses Sisminbakum untuk kepentingan pribadi dalam bentuk honorarium yang diterimanya tiap bulan," katanya.
Baca Juga:
Yusril menilai, kasus Sisminbakum kini telah banyak yang melenceng. Sebab, banyak pihak yang ikut memperkeruh kasus dengan saling berkomentar. Kondisi itu ditambah buruk dengan sikap Kejagung yang tak juga jelas apakah menghentikan atau melanjutkan.
"Kasus Sisminbakum telah ditunggangi oleh banyak kepentingan, termasuk oleh berbagai LSM, tanpa memahami persoalan yang sebenarnya. Makin lama Kejagung menahan-nahan penghentian kasus ini, makin banyak kepentingan yang bermain," kata Yusril. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih maju mundur merampungkan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan