Berkas Yusril dan Hartono Dikembalikan
Minggu, 21 November 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung harus bekerja lagi menyempurnakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Itu setelah bidang penuntutan pidsus mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Dengan pengembalian berkas itu, rencana penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) harus tertunda. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir dalam kesempatan sebelumnya mengatakan perkara Yusril dan Hartono akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Faried Haryanto. "Dua-duanya saya kembalikan (ke penyidik). Ada yang perlu dilengkapi," kata Faried, Jumat (20/11). Namun dia tidak merinci apa yang masih kurang dalam berkas perkara Yusril dan Hartono tersebut.
Baca Juga:
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak memastikan apakah dua tersangka perlu menjalani pemeriksaan tambahan. "Intinya perkara itu di-P18 (dikembalikan, Red) untuk dilengkapi lagi," terang Faried.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung harus bekerja lagi menyempurnakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan