Berkas Yusril dan Hartono Dikembalikan
Minggu, 21 November 2010 – 07:07 WIB
Belum di-P21-nya alias dinyatakan perkara lengkap membuat Yusril Ihza Mahendra di atas angin. Dia malah menyebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung lemah. "Alasan Kejagung menetapkan sebagai tersangka mengada-ada," kata Yusril, kemarin (20/11).
Baca Juga:
Alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, lanjut Yusril, adalah karena dua tersangka kasus Sisminbakum, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, sudah divonis bersalah. "Jadi saya harus dihukum juga," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film tersebut.
Padahal dari putusan hakim, kata Yusril, tidak ada yang mengaitkan dengan dirinya. "Yohanes orang swasta. Mana mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah," terangnya.
Yusril memang cukup optimis bisa lolos dari jerat hukum kasus Sisminbakum. Saat proses penyidikan hampir rampung, dia menyerahkan beberapa dokumen yang bisa menguntungkan dirinya. Di antaranya LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung harus bekerja lagi menyempurnakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan