Berkat Perda RTRW, Brebes Nihil Alih Fungsi Lahan Pertanian
Senin, 20 Juli 2020 – 22:00 WIB
Selain itu, Pemkab juga menerapkan sistem Indeks Pertanaman (IP) untuk sawah tadah hujan. Indeks pertanaman tersebut sebagai solusi untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan jumlah produksi pertanian di Brebes.
Seperti diketahui, alih fungsi lahan menjadi momok bagi pertanian di Indonesia. Tiap tahun ada ribuan hektar yang berganti rupa menjadi kawasan industri dan perumahan, termasuk di Kab. Brebes.
Pada tahun 2019 lalu, setidaknya ada 6.000 ribu hektar lahan pertanian yang beralih fungsi dengan adanya Kawasan industri Brebes (KIB). (dil/jpnn)
Peran pemerintah daerah dalam mencegah alih fungsi lahan sangatlah strategis. Hal ini karena Pemda dapat menjadi garda terdepan dan eksekutor di lapangan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Luthfi-Taj Yasin dan Faruq-Ashim di Jateng
- Paramitha Widya Kusuma Mendapatkan Dukungan Mahasiswa dan Pemuda untuk Maju di Pilkada Brebes
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini