Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar melaksanakan Operasi Gempur untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bandar Lampung.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan kronologi penindakan di Gresik yang dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Lamongan, yakni berawal dari informasi yang diterima petugas, terdapat peredaran rokok ilegal di daerah Kecamatan Babat.
"Setelah sampai di lokasi, petugas gabungan melakukan pemeriksaan ke sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Senin (24/10).
Petugas gabungan menemukan 100.148 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Hatta menyebutkan potensi kerugian negara atas barang tersebut ditaksir mencapai Rp 60.088.880 dari penindakan tersebut.
"Petugas kemudian membawa barang bukti beserta pelaku ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Lebih lanjut Hatta menyampaikan penindakan juga dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung.
Sinergi apik yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, peredaran rokok dan miras ilegal di daerah berhasil digagalkan
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal