Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar melaksanakan Operasi Gempur untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bandar Lampung.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan kronologi penindakan di Gresik yang dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Lamongan, yakni berawal dari informasi yang diterima petugas, terdapat peredaran rokok ilegal di daerah Kecamatan Babat.
"Setelah sampai di lokasi, petugas gabungan melakukan pemeriksaan ke sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Senin (24/10).
Petugas gabungan menemukan 100.148 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Hatta menyebutkan potensi kerugian negara atas barang tersebut ditaksir mencapai Rp 60.088.880 dari penindakan tersebut.
"Petugas kemudian membawa barang bukti beserta pelaku ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Lebih lanjut Hatta menyampaikan penindakan juga dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung.
Sinergi apik yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, peredaran rokok dan miras ilegal di daerah berhasil digagalkan
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita