Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Setelah diperiksa didapati adanya karton-karton berisi rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Dari hasil penindakan ini, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 994 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan kali ini adalah sebesar Rp 760 juta," sebut Hatta.
Seluruh barang bukti dan pelaku berinisial HDS dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum lainnya dan perusahaan jasa titipan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Hatta.
Menurut Hatta, semakin banyaknya modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang kena cukai ilegal menuntut petugas untuk lebih waspada dalam mengawasi. (mrk/jpnn)
Sinergi apik yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, peredaran rokok dan miras ilegal di daerah berhasil digagalkan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok