Berkat UU Cipta Kerja, UMKM Kota Banjarmasin Gampang Urus Perizinan Berbasis Digital

Berkat UU Cipta Kerja, UMKM Kota Banjarmasin Gampang Urus Perizinan Berbasis Digital
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Provinsi Banjarmasin Rosehan mengatakan UMKM di wilayah sudah terdata 100 persen berbasis digital. Foto: dok Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Selain itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pun berkesempatan mengunjungi Rumah Sasirangan Kreatif yang menjadi icon kemajuan dan pemberdayaan UMKM di Banjarmasin.

Rumah Sasirangan Kreatif merupakan salah satu tempat di Banjarmasin Creative Hub yang dikelola langsung oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Provinsi Banjarmasin bekerjasama dengan puluhan UMKM pengrajin tangan.

Head Store Rumah Sasirangan Kreatif Sandy menjelaskan Rumah Sasirangan Kreatif menjadi inkubator bisnis bagi para pelaku usaha mikro yang ingin memasarkan produknya.

“Jadi, buat teman-teman UMKM khususnya di bidang kerajinan dan penjahit yang masih bingung bagaimana untuk memasarkan produknya, mereka bisa langsung menghubungi pengelola Rumah Sasirangan Kreatif.” Jelas Sandy.

Saat ini, Sandy mengungkapkan bahwa Rumah Sasirangan Kreatif sudah bekerjasama dengan 60 UMKM pengrajin tangan di Banjarmasin.

Terkait perizinan seperti NIB, HaKI, serta izin ekspor pun makin mudah dan gratis.

“Bahkan kita sudah ada yang ekspor ke mancanegara, seperti ke Polandia, China, Australia, dan semua pengurusan izinnya sangat mudah, tidak berbelit-belit.” Ujar Sandy. (mcr10/jpnn)

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Provinsi Banjarmasin Rosehan mengatakan UMKM di wilayah sudah terdata semuanya


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News