Berkaus Polisi, DKS Mencuri di Masjid, Astagfirullah
Sabtu, 19 Juni 2021 – 00:00 WIB

DSK, pelaku pencurian equalizer di masjid dengan menggunakan pakaian polisi. Foto: ANTARA/Susmiyatun Hayati
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Saat beraksi, pelaku DKS menggunakan kaus dan celana polisi. Barang curian dia jual kepada orang yang tidak dikenal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- 2 Pemudik di Pelabuhan Merak Jatuh ke Laut, ASDP Langsung Lakukan Ini
- Kisah Porter di Pelabuhan Merak di Musim Mudik Lebaran, Ada Keberkahan Buat Keluarga