Berkebutuhan Khusus, Remaja Pembunuh Ini Tetap Harus Dipidana
jpnn.com - SURABAYA –Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan tetap menghukum AR, tersangka pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek meski terkendala latar belakangnya.
Selama ini AR disebut memiliki latar belakang ''unik''.
Dia bukan saja mantan narapidana (napi) kasus melarikan anak di bawah umur.
Remaja 17 tahun itu juga disebut sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK) ketika masa kanak-kanak.
Meski demikian, jaksa memastikan tetap bisa menuntutnya di pengadilan.
"Dulu saat kasus melarikan anak di bawah umur bisa dipidana. Logikanya, yang sekarang juga bisa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
Selama tidak ada faktor pembenar dan pemaaf, ucap Didik, kejaksaan tetap menuntut pidana sesuai perbuatannya.
Yakni, pidana penjara maksimal selama 7,5 tahun.
Kejaksaan tidak ingin salah langkah dalam menangani kasus yang menarik perhatian tersebut. Apalagi, selama ini AR juga terlihat seperti remaja lainnya.
Dia bebas pergi ke mana-mana tanpa pengawasan. Bahkan, dia berani melarikan Kadek ke luar kota.
Termasuk berani melakukan hubungan badan layaknya orang pada umumnya.
"Kalau melihat seperti itu, bagaimana dia bisa disebut berkebutuhan khusus?" tanya Didik.
Jaksa asal Bojonegoro tersebut berjanji memproses hukum kasus itu secara objektif.
SURABAYA –Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan tetap menghukum AR, tersangka pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis